بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Minggu, 03 Mei 2020

Yusril: Landasan Hukum PSBB Serba Tanggung karena Tanpa Sanksi Pidana

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyoroti landasan hukum pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jurus Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatasi pandemi virus Corona. Menurut Yusril, PSBB kurang maksimal.

"Semuanya serba tanggung," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).
Mantan pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin pada musim Pilpres 2019 ini menyoroti tiga undang-undang yang dimiliki Indonesia. Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiga, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ketiga Undang-Undang itu sangat tidak memadai untuk menghadapi wabah Corona ini. Tetapi Pemerintah tidak mau terbitkan Perppu," kata Yusril.
Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini memandang Jokowi perlu menerbitkan Perppu untuk menghadapi wabah Corona. Soalnya, Indonesia belum punya peraturan perundang-undangan yang mengatur soal sanksi pelanggar pembatasan sosial semacam ini.
"Soal sanksi, Permenkes memang tidak bisa disalahkan. Sanksi pidana misal, pelanggarnya dipenjara 1 tahun, atau dikurung 3 bulan, atau didenda Rp 1 miliar, itu hanya bisa diatur dalam UU. PP saja tidak bisa mengatur sanksi pidana, apalagi Permen (Peraturan Menteri Kesehatan -red). Nah, celakanya UU Karantina Kesehatan tidak mengatur masalah ini. Itu sebabnya sejak lebih sebulan yang lalu saya katakan sebaiknya Presiden terbitkan Perppu yang komprehensif untuk menghadapi Corona," tutur Yusril.
Memang, kini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB yang diterbitkan Jokowi. Dua peraturan itu tak bisa mengatur soal sanksi pidana. Dia memandang saat ini negara butuh aturan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam PSBB, utamanya soal sanksi.
"Dalam Permenkes diatur tentang keharusan daerah bekerjasama dengan aparat keamanan dalam hal ini polisi. Tetapi, apa yang menjadi kewenangan polisi juga tidak ada diatur dalam UU, kecuali diberlakukan karantina wilayah. Sekarang ini Kapolri sudah keluarkan maklumat, tetapi maklumat itu sejatinya adalah sebuah 'pengumuman' tentang sesuatu, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak dan kewajiban, dan seterusnya," tutur Yusril.
Sumber berita:
https://news.detik.com/berita/d-4966096/yusril-landasan-hukum-psbb-serba-tanggung-karena-tanpa-sanksi-pidana/2

0 komentar:

Posting Komentar